JAKARTA – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dikritik berbagai pihak. Pemerintah dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam aspek prosedur penyusunan yang disebut minim partisipasi publik. UU Ciptaker dinilai cacat formil...
Berita Lainnya