REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim likuidasi perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) yang disebut disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terbentuk. Tujuan pembentukan tim untuk memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Ketua tim likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal langsung bergerak mendatangi kantor pusat Wanaartha Life untuk melakukan sosialisasi kepada direksi dan komisaris perusahaan. Sayangnya, kehadirannya bersama timnya ditolak masuk kedalam kantor tersebut oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas.
"Yang pasti kehadiran kami adalah dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha PT WAL oleh OJK," katanya kepada wartawan di depan kantor pusat PT WAL, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
"Tapi kehadiran kami justru ditolak dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses likuidasi," ucap Harvardy melanjutkan.
Menurut Harvardy, kedatangannya ke kantor pusat PT PAL membawa misi melakukan sosialisasi dengan direksi dan komisaris perusahaan mengenai proses likuidasi. Dia pun meminta kerja sama dalam pemberian data perusahaan.
"Dan nantinya kami akan mengumumkan dalam surat kabar nasional mengenai pendaftaran tagihan para kreditor PT WAL dalam likuidasi termasuk tagihan para pemegang polis untuk selanjutnya akan kami verifikasi. Kami juga akan menginventarisasi aset-aset PT WAL yang dapat dicairkan untuk pembayaran kepada seluruh kreditor PT WAL terutama pemegang polis," ucap Harvardy.
Dia menegaskan, tim likuidasi terbentuk sejak tanggal keputusan para pemegang saham pada 30 Desember 2022. Harvardy mengeklaim, rapat tersebut telah disetujui oleh OJK.