Sabtu 31 Dec 2022 16:34 WIB

Satreskrim Polres Bogor Tangani 2.930 Kasus Sengketa Tanah Sepanjang 2022

Kasus sengketa tanah marak terjadi di Kabupaten Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kanan) memperlihatkan barang bukti  saat rilis kasus perdagangan manusia di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat perdagangan manusia dengan modus pencarian karyawan perempuan yang akan dijadikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Malaysia.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan manusia di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat perdagangan manusia dengan modus pencarian karyawan perempuan yang akan dijadikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sepanjang 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menerima 2.930 laporan polisi (LP) terkait sengketa tanah. Sebagian besar kasus sudah selesai, termasuk dengan melalui restorative justice.

Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, menjelaskan, kasus sengketa tanah terjadi berbagai macam di Kabupaten Bogor. Adapun sebagian besar adalah terkait penguasaan lahan karena adanya sengketa hak.

"Ada tumpang tindih alas hak, menguasai tanpa ada alas hak. Jadi menguasai tanah orang tanpa ada alas hak," kata Yohanes ketika ditemui Republika di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/12/2022).

Di samping itu, lanjut dia, terjadi perkara memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau penyerobotan. Yohanes melanjutkan, banyak juga terjadi dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Juga, upaya pemindahtanganan benda tidak berhak kepada orang lain.

"Perkara tanah ini memang banyak modus operandinya. Termasuk dengan penipuan," ujar Yohanes.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement