Jumat 30 Dec 2022 05:21 WIB

Haedar: Sistem Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jangan Dikurangi

Distem pemberantasan korupsi yang sudah berjalan di Indonesia perlu disempurnakan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir saat penyampaian refleksi akhir tahun di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). Pada refleksi akhir tahun Muhammadiyah ini Haedar menekankan soal membangun pra kondisi pemilu 2024 yg baik.  Kuncinya komitmen seluruh elit bangsa baik dari institusi negara yakni pemerintah dan nonpemerintah, serta warga bangsa untuk mengakhiri pembelahan politik.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir saat penyampaian refleksi akhir tahun di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). Pada refleksi akhir tahun Muhammadiyah ini Haedar menekankan soal membangun pra kondisi pemilu 2024 yg baik. Kuncinya komitmen seluruh elit bangsa baik dari institusi negara yakni pemerintah dan nonpemerintah, serta warga bangsa untuk mengakhiri pembelahan politik.

REPUBLIKA.CO.ID,Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta sistem pemberantasan korupsi yang sudah berjalan di Indonesia disempurnakan, bukan justru dikurangi.

"Bila perlu yang kurang disempurnakan, jangan malah dikurang-kurangi," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Haedar merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang disebut hanya membuat citra Indonesia menjadi jelek.

"Sudahlah kita ini kalau ingin berbangsa dan bernegara termasuk dalam pemberantasan korupsi ikuti sistem yang sudah berlaku," ujar Haedar.

Ia menuturkan upaya pemberantasan korupsi harus berdasar pada undang-undang (UU) dengan sistem yang semakin baik, pasti, dan berkelanjutan.

Tatanan atau sistem terkait pemberantasan korupsi, kata dia, jangan sampai terpengaruh kepentingan sesaat.

"Jangan sampai karena kepentingan-kepentingan sesaat, kepentingan-kepentingan praktis, kepentingan pragmatis lalu mengganggu tatanan sistem pemberantasan korupsi, itu prinsipnya," kata Haedar.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyinggung soal OTT dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023?2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

Pada kesempatan itu, Luhut menyampaikan OTT atau pemberantasan korupsi hanya dengan penindakan cenderung membuat citra Indonesia menjadi jelek.

Dengan demikian, kata dia, pemberantasan korupsi perlu mengedepankan tindakan pencegahan, yakni digitalisasi di segala sektor, seperti perencanaan dan penggunaan anggaran pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement