REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, Perumda Dharma Jaya memiliki potensi memperluas pangsa pasar di Ibu Kota dengan adanya gudang daging beku (cold storage) berkapasitas 5.000 ton. Penyediaan gudang daging beku itu merupakan langkah konkret untuk menambah pangsa pasar daging di Jakarta.
"Kunci dari pengendalian stok pangan adalah 'storage' dan ini sudah dikerjakan yang Insya Allah nanti kalau ada penyimpanan, kami sudah ada dukungan dari DPRD," kata Asisten Bidang Perekonomian dan KeuanganPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Sri Haryati di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Gudang daging beku itu dibangun melalui kerja sama dengan PT Jakarta International Estate Pulogadung (JIEP) di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sri menekankan tugas Dharma Jaya ke depan tidak sederhana karena wajib menyediakan pangan untuk masyarakat Jakarta yang tujuannya untuk mendukung harga dan inflasi yang terkendali.
Sri mencatat inflasi DKI Jakarta saat ini berada di posisi yang baik, yaitu 4,11 persen dan DKI memiliki bobot 27 persen untuk inflasi nasional. "Alhamdulillah sampai saat ini Dharma Jaya menunjukkan kinerja yang terus membaik dari waktu ke waktu. Ini tidak terlepas dari kekompakan dan sinergi BUMD serta dukungan dari DPRD DKI Jakarta yang terus membantu pengembangan di BUMD," kata Sri.
Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah BUMD DKI dan instansi pemerintah untuk mendukung pengendalian inflasi dan keterjangkauan masyarakat mendapatkan pangan termasuk daging. Salah satunya melalui program bazar yang diadakan dalam kesempatan tertentu.
Misalnya, saat BUMD itu memperingati hari jadi ke-56 di Cakung, Jakarta Timur, Rabu ini. Pihaknya melibatkan sebanyak 50 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sekaligus sebagai wadah mempromosikan produk mereka.
Untuk mendatangkan UKM itu, pihaknya menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan pelaku usaha itu tidak dipungut biaya. "Jadi pelaku UMKM ini ada yang dari Dinas PPKUKM dan ada juga yang dari KPKP," ujar Raditya.