Rabu 28 Dec 2022 10:23 WIB

Pemkot Surabaya Larang Petasan Hingga Terompet Saat Tahun Baru

Pelaku usaha juga tetap diminta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Foto: Dokumen
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 tersebut diterbitkan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketentraman utamanya saat perayaan malam pergantian tahun.

Lewat SE tersebut, Eri melarang masyarakat menyalakan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran dan dapat menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. "Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api boleh," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Eri melanjutkan, dalam SE tersebut juga diatur mengenai larangan memperjualbelikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru, apalagi dengan menggunakan knalpot brong.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoian, tidak boleh knalpot brong, dan tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih masa pandemi," ujarnya.

SE yang diterbitkan juga mengatur kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Pada malam pergantian tahun, RHU dapat tetap menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional maksimal hingga pukul 02.00 WIB. Eri mengaku telah meminta Satpol PP agar melakukan sosialisasi.

"Kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," kata Eri.

Tak hanya itu, setiap RHU juga diminta untuk melakukan pembatasan. Yakni, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

SE juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran atau rumah makan serta kafe. Pada pergantian tahun, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa atau pengunjung.

Pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk makan minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan obyek daya tarik wisata, diminta agar melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Objek wisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan, keselamatan peralatan, dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan.

Baca juga : KRL Tambah 28 Perjalanan Semua Jurusan Pada Malam Pergantian Tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement