REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Universal Pharmaceutical Industries ( UPI) memusnahkan 900.576 botol sirop obat Unibebi (cough sirop) di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan PT Adhi Karya. Pemusnahan di bawah pengawasan BPOM dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri mengatakan, obat yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penarikan dari peredaran mau pun yang masih dalam persediaan. Termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat.
"BPOM akan terus memantau produk PT UPI mau pun lainnya yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman," katanya, Selasa (27/12/2022).
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengatakan, di samping terus memantau penarikan dan memusnahkan obat yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman. Pihaknya juga terus mengumumkan obat sirop yang aman dikonsumsi.
Hasil penelitian BPOM dengan kandungan zat kimia berbahaya, obat sirop yang aman untuk anak sudah sebanyak 332 produk dari 38 industri farmasi. Total 322 produk itu setelah hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Sementara Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Dingin Pakpahan mengatakan, perusahaan terus menarik produk obat sirop yang dinyatakan bermasalah. "Sebagai perusahaan produksi, sudah kewajiban kami menarik dan memusnahkan semua obat yang bermasalah. Walau pun kami juga korban dari perusahaan pemasok bahan baku," katanya.