REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Persoalan tarif parkir yang dinaikkan secara tidak wajar atau nuthuk masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kota Yogyakarta, terutama saat masa libur seperti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Wisatawan pun diminta proaktif jika merasa dirugikan dengan tarif parkir yang naik dengan tidak wajar (nuthuk). Caranya, dengan melapor ke petugas jika menemukan juru parkir (jukir) yang menaikkan harga lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Persoalan kita itu, Yogyakarta banyak (parkir nuthuk) kayak gini. Masyarakat lapor saja," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho.
Agus menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada jukir yang melakukan pelanggaran terkait parkir di Kota Yogyakarta. Bahkan, jukir yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dipidana . "Kalau mereka berizin (sebagai jukir legal), saya cabut izinnya (kalau terbukti melanggar)," ujar Agus.
Agus menuturkan, pihaknya juga melakukan pemantauan rutin di lokasi-lokasi parkir. Saat pemantauan, katanya, ada jukir yang memberikan karcis parkir sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan Pemkot Yogyakarta.
Namun, saat tidak dilakukan pemantauan, jukir 'nakal' memberikan karcis dengan tarif parkir yang lebih tinggi dari seharusnya. "Pas dipantau karcisnya ini (sesuai aturan tarif yang ditetapkan), tapi pas tidak (dipantau) karcisnya beda," jelasnya.
Tidak hanya terkait ketentuan parkir, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta juga meminta wisatawan untuk melapor jika pelaku usaha turut menaikkan harga dengan tidak wajar (nuthuk). Pasalnya, pelaku usaha terutama di sektor kuliner juga beberapa kali kedapatan melakukan nuthuk.
"Kalau ada laporan, kami langsung tangani," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Dispar Kota Yogyakarta, Andrini Wiramawati.