Senin 26 Dec 2022 13:24 WIB

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Peran BUMD

BUMD Award penting guna mendorong pemda serta BUMD untuk inovatif dan kreatif.

Sosialisasi Penilaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award Tahun 2022 yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Foto: dok.kemendagri
Sosialisasi Penilaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award Tahun 2022 yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Budi Santoso Sudarmadi meminta pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan peran BUMD. Langkah ini guna memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hal ini sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Budi dalam Sosialisasi Penilaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award Tahun 2022 yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Kamis (22/12/2022), seperti dalam siaran persnya, Senin (26/12/2022).

Menurut Budi, tujuan BUMD sangat mulia, yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. "Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan," jelasnya.

Selain itu, Budi juga menyatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi pemberian Award BUMD Lembaga Keuangan dan aneka usaha guna mendorong pemda serta BUMD untuk inovatif dan kreatif dalam mengatasi permasalahan pelayanan kepada masyarakat. "Sebagai pelaku ekonomi di daerah, BUMD diharapkan dapat menjadi pendukung dan penggerak perekonomian daerah. Baik melalui kegiatan usaha maupun kemampuan untuk bersaing dengan dunia usaha swasta," jelas dia.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan mekanisme penilaian BUMD Award 2022 yang akan dilakukan melalui aplikasi e-BUMD. Pengajuan dan penilaian BUMD terbaik milik pemda dilakukan melalui aplikasi e-BUMD. "Mekanisme penilaian dibuat secara berjenjang melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, hingga pemerintah pusat."

Selain itu, Budi mengungkapkan kriteria BUMD Award yang tidak hanya dinilai pada tingkat kesehatan, namun juga berdasarkan terhadap sinergitas, kerja sama, dan inovasi yang dilakukan oleh pemda serta BUMD.

Dalam rangka pelaksanaan BUMD Award tersebut, lanjut Budi, pemda kabupaten/kota harus mengajukan BUMD terbaiknya paling lambat pada 23 Desember 2022. Sementara, untuk pemerintah provinsi paling lambat pada 28 Desember 2022 agar segera mengajukan BUMD terbaiknya sekaligus menilai pemda dan BUMD kabupaten/kota.

"Penilaian terhadap pemda ditekankan kepada seberapa besar kepedulian kepala daerah terkait perubahan bentuk hukum, penyertaan modal, dan pemberian subsidi," kata Budi menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement