REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyebutkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional saat ini mencapai sekitar 36 juta peserta. Peserta aktif saat ini terus meningkat karena pihaknya juga ada target untuk terus melakukan peningkatan cakupan kepesertaan semesta.
"Jadi saat ini tercatat untuk peserta aktif sekitar 36 juta, walaupun ada juga yang peserta nonaktif, kalau dijumlahkan kira-kira sekitar 55 juta peserta," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan RI Roswita Nilakurnia usai acara HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-45 di kantor Layanan Masyarakat Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (23/12/2022).
Menurut dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif tersebut berarti memang secara pesertaatau tenaga kerja masih mempunyai haknya untuk jaminan hari tua (JHT) yang belum dicairkan. Oleh karena itu, kata dia, melalui layanan kepada masyarakat dengan Contact Center 175 yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa difungsikan mereka peserta termasuk yang nonaktif untuk mengklaim jaminan.
"Melalui ContactCenter ini dan juga kanal cabang kami itu melakukan imbauan, baik secara langsung maupun juga sebagai kontak via email atau dihubungi untuk mengingatkanbahwa peserta masih ada haknya yang bisa dicairkan bila mana dibutuhkan," katanya.
Menurut dia, angka kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut diakui belum mencapai target semesta tenaga kerja, karena berdasarkan data dari Bappenas, cakupan kepesertaan harus mencapai 90 juta peserta. "Jadi bisa diperkirakan berapa prosentase, karena ada porsi yang memang menjadi perlindungan dari sisi Taspen untuk ASN, dan juga perlindungan untuk TNI Polri menjadi peran daripada Asabri, jadi kami untuk pekerja yang di luar sektor itu," katanya.
Dia juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang diamanahkan oleh negara dalam menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pihaknya mengimbau agar semua pekerja dapat terlindungi jaminan. "Semua pekerja Indonesia seyogyanya sepatutnya terlindungi, dan wajib karena memang menjadi amanah dari undang-undang untuk terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari semua program yang ada, bisa bertahap, tergantung kategori jenisnya formal ataupun informal," katanya.