Jumat 23 Dec 2022 13:45 WIB

3,6 Juta Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun insentif yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp 224,21 miliar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

SURABAYA – Pada 15 Desember 2022 program pemutihan dan pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Timur resmi berakhir. Program yang dimulai sejak 1 April 2022 tersebut dimanfaatkan 3.674.753 wajib pajak. Adapun insentif yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp 224,21 miliar. Rinciannya, untuk pemutihan pajak daerah dimanfaatkan 3.657.177 objek pajak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement