SURABAYA – Pada 15 Desember 2022 program pemutihan dan pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Timur resmi berakhir. Program yang dimulai sejak 1 April 2022 tersebut dimanfaatkan 3.674.753 wajib pajak. Adapun insentif yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp 224,21 miliar. Rinciannya, untuk pemutihan pajak daerah dimanfaatkan 3.657.177 objek pajak...
Berita Lainnya