Kamis 22 Dec 2022 23:27 WIB

Polisi Nyamar Jadi Wartawan dan Anggota PWI, Bolehkah TNI-Polri atau ASN Jadi Jurnalis?

Iptu Umbara Wibowo bekerja sebagai wartawan televisi dan tercatat anggota PWI

Ilustrasi seorang Kameraman tv sedang mengambil gambar.  Iptu Umbara Wibowo bekerja sebagai wartawan televisi dan tercatat anggota PWI
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi seorang Kameraman tv sedang mengambil gambar. Iptu Umbara Wibowo bekerja sebagai wartawan televisi dan tercatat anggota PWI

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA- Dunia pers Tanah Air dikagetkan oleh kabar adanya anggota polri yang menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun. Anggota Polri tersebut adalah Iptu Umbara Wibowo yang bekerja sebagai wartawan Televisi Republik Indonesia (TVRI). 

Umbara Wibowo baru saja dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12/2022) lalu. Lantas bolehkahTNI-Polri atau ASN masuk dalam organisasi PWI?

Baca Juga

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyebutkan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat keamanan TNI-Polri tidak diperbolehkan masuk ke dalam organisasi PWI.

Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sulkifli Gani Otto, di Jayapura, Kamis (22/12/2022) mengatakan jika ada anggota Polri atau ASN yang menjadi wartawan pihaknya menganggap hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.

"Tetapi tidak boleh ialah jika Polri dan ASN masuk sebagai anggota PWI itu merupakan pelanggaran tetapi kalau menjadi wartawan sah-sah saja," katanya.

Menurut Sulkifli, jika melarang orang untuk menjadi wartawan maka hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia menjelaskan seperti kasus yang terjadi di Blora, Jawa Tengah di mana seorang anggota Polri yang kini sudah dilantik sebagai Kapolsek Blora diketahui menjadi wartawan dan masuk dalam anggota PWI di wilayah tersebut.

"Sehingga kami sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian penuh dan kartu PWI nya dicabut," ujarnya.

Dia menambahkan setelah dicabut kartu PWI dari anggota Polri tersebut sekarang hanya tinggal kartu pers yang bersangkutan sehingga itu merupakan wewenang dari perusahaan media tempatnya bekerja.

"Kami tidak bisa paksa itu urusan dari perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja," katanya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto pada Kamis (14/12/2022), menilai kasus ini juga dianggap telah mencederai pers, karena kepolisian dianggap tidak menghargai profesi pers yang juga dilindungi Undang-Undang dan menjadi salah satu pilar demokrasi dengan menyusupkan personelnya seolah untuk memata-matai.

"Jadi tidak ada perlunya wartawan dimata-matai. Memangnya wartawan hendak melakukan tindakan subversif?" katanya. "Itu jelas mengecawakan publik," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement