Kamis 22 Dec 2022 06:15 WIB

Perludem Ungkap Dapil dengan Alokasi Kursi tak Proporsional

Hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan jumlah penduduk dengan alokasi kursi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati (kanan).
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat kewenangan DPR dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12/2022), kewenangan tersebut diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perludem menjelaskan, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya prinsip keterwakilan atau representativeness.

Baca Juga

"Berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi, dari 575 kursi DPR (sebelum terbitnya Perppu UU Pemilu), hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti lewat keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Tidak hanya itu, UU Pemilu yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan di pemilihan legislatif secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah. Contohnya, Dapil Jawa Barat III untuk Pileg DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi sebanyak sembilan kursi.

"Padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor," ujar Khoirunnisa.

Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk pemilihan anggota DPR. Sementara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, terjadi di dapil DKI Jakarta IX, DKI Jakarta X, dan Lampung III.

Perludem memandang, pembagian tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembagian daerah pemilihan yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER), juga jujur dan adil (JURDIL). Serta adanya ketidakpastian hukum dan inkonsistensi pengaturan di UU Pemilu.

MK telah memutuskan, Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khususnya Pasal 187 Ayat 5 dan Pasal 189 Ayat 5 Undang-Undang tersebut.

MK pun mengubah Pasal 187 Ayat 5 menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Kemudian, Pasal 189 Ayat 5 diubah menjadi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Berikut 10 dapil dengan kursi suara tertinggi sebelum terbitnya Perppu UU Pemilu:

1. Jawa Timur XI (8 kursi), kursi terakhir 212.081 suara

2. DI Yogyakarta (8 kursi), kursi terakhir 166.680 suara

3. Jawa Barat VI (6 kursi), kursi terakhir 161.405 suara

4. Sulawesi Tenggara (6 kursi), kursi terakhir 151.872 suara

5. Papua (10 kursi), kursi terakhir 147.798 suara

6. Jawa Barat VII (10 kursi), kursi terakhir 147.717 suara

7. Jawa Barat II (10 kursi), kursi terakhir 144.416 suara

8. DKI Jakarta II (7 kursi), kursi terakhir 143.673 suara

9. Jawa Tengah I (8 kursi), kursi terakhir 140.734 suara

10. Jawa Timur VII (8 kursi), kursi terakhir 139.147 suara

Berikut 10 dapil dengan kursi suara terendah sebelum terbitnya Perppu UU Pemilu:

1. Nusa Tenggara Timur I (6 kursi), kursi terakhir 86.819 suara

2. Sulawesi Barat (4 kursi), kursi terakhir 83.499 suara

3. Kepulauan Bangka Belitung (3 kursi), kursi terakhir 83.447 suara

4. Sulawesi Utara (6 kursi), kursi terakhir 82.889 suara

5. Kalimantan Barat II (4 kursi), kursi terakhir 82.273 suara

6. Kalimantan Selatan II (5 kursi), kursi terakhir 79.021 suara

7. Nusa Tenggara Timur II (7 kursi), kursi terakhir 78.451 suara

8. Sumatera Barat II (6 kursi), kursi terakhir 78.378 suara

9. Maluku Utara (3 kursi), kursi terakhir 62.549 suara

10. Kalimantan Utara (3 kursi), kursi terakhir 37.616 suara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement