REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang. Aturan itu diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga dan menjamin hak mereka sebagai pekerja.
RUU PPRT dilatarbelakangi jumlah PRT yang mencapai dua juta, dengan 12 persen di bawah 18 tahun dan 90 persen perempuan. Sebagai pekerja yang memiliki hak, PRT rentan terhadap banyak persoalan yang dapat merugikan baik bagi PRT maupun pemberi kerja.
Muhaimin mengatakan, selama ini pembahasan RUU PPRT sudah terlalu lama mengalami stagnasi. Stagnasi pembahasan RUU PPRT ini terjadi baik di level pemerintah maupun di DPR RI. Karenanya, ia mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini segera dilaksanakan di tengah masih maraknya insiden kekerasan yang dialami PRT.
Untuk mengatasi kebuntuan, Muhaimin berpendapat, perlu dilihat secara utuh apa yang terjadi sampai pembicaraan terus mengalami stagnan. "Saya mendukung RUU ini segera disahkan," kata Muhaimin, Rabu (21/12/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pola hubungan kerja PRT dan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural. Terdapat tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini.
Pertama, menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
Ia menilai, itu yang pokok dan perlu mendapat perhatian karena menjadi satu kebutuhan utama. Sebab, terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi dan tidak dipenuhi hak-hak mereka.
Ketiga, menyangkut pola hubungan kerja. Ia mengingatkan, pola hubungan kerja PRT yang tentu saja berbeda dengan hubungan kerja industrial.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengingatkan, dalam hubungan industrial terkait patokan gaji, terdapat ketentuan yang ditanggung masing-masing. Namun, untuk PRT satu kesatuan, bahkan hidup bersama dengan majikan.
"Tapi, intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga," ujar pria yang akrab disapa Gus Imin tersebut.
Secara khusus, Muhaimin turut menyampaikan keprihatinan dengan banyaknya insiden kekerasan PRT mengalami kekerasan dari majikan. Salah satunya dilakukan seorang berinisial I kepada PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah, belakangan ini.
Sebelumnya, kasus serupa turut menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Namun, polisi sudah menangkap pasangan suami istri berinisial SK (68 tahun) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.
Baca juga : Denny JA Mengungkap Dilema Besar Megawati di Pilpres 2024