Selasa 20 Dec 2022 21:36 WIB

Partai Ummat Diberi Waktu Penuhi Syarat di NTT dan Sulut

Mediasi partai Ummat dan KPU menghasilkan tiga kesepahaman.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Rapat pleno Bawaslu yang membacakan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Rapat pleno Bawaslu yang membacakan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan mediasi yang diperantarai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepahaman yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu.

Pertama, Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaannya pada tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Serta keanggotaannya di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Baca Juga

"Dua, bahwa pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty sebagai anggota majelis rapat pleno, Selasa (20/12/2022), malam.

Kesepahaman terakhir, Partai Ummat bersedia dan sanggup memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di NTT dan Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal baru yang telah disepakati. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Ummat pada 25 Desember 2022.

Selanjutnya, KPU akan melakukan kembali rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat pada Jumat 30 Desember 2022. Jika memenuhi syarat, penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada hari yang sama.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar anggota Bawaslu, Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno yang kemudian memukul palu sidang.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang harus dipenuhi persyaratannya oleh Partai Ummat:

Provinsi Nusa Tenggara Timur:

1. Kabupaten Kupang

2. Kabupaten Timor Tengah Selatan

3. Kabupaten Manggarai Timur

4. Kabupaten Alor

5. Kabupaten Sumba Barat

6. Kabupaten Lembata

7. Kabupaten Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow

2. Kabupaten Minahasa

3. Kabupaten Minahasa Utara

4. Kabupaten Minahasa Tenggara

5. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

8. Kota Manado

9. Kota Bitung

10. Kota Tomohon

11. Kota Kotamobagu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement