Selasa 20 Dec 2022 19:51 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BPNT Covid-19

Ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp 20 miliar.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Para tersangka tersebar di tiga kabupaten.

"Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNTdi tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Makassar, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Untuk 14 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, dan AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng. Kompol Fadli menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel turun dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp 20 miliar lebih.

Sedangkan modus operandi yang dijalankan para tersangka dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga barang bantuan dan mengurangi indeks. Selain itu juga menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit memunculkan kerugian besar.

"Karena ada barang yang ditotal lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti, setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka," ujar Fadli.

Mengenai peran para tersangka, kata dia, ada sebagai koordinator daerah, pemasok, ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini.

"Jadi, kami bekerja profesional sesuai dengan aturan agar apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Abdul Hayat Gani yang saat itu masih menjabat Sekretaris Provinsi Sulsel selama lima jam di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Februari 2022. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi BPNT Covid-19.

Dalam proses penyidikan, penyidik menaksir ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 100 miliar selama proses penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2020 di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Kendati demikian, jumlah itu masih dalam perkiraan penyidik karena mengeluarkan data audit hanya dari BPK RI.

Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran menyalahi pedoman umum pengadaan bahan pokok di 20 kabupaten/kota yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement