JAKARTA -- Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Hakristuti Hakrisnowo mengungkapkan sejumlah tujuan pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah itu mengundang kontroversi di dalam dan luar negeri. Banyak yang mengritisi KUHP karena...
Berita Lainnya