REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar isbat nikah terhadap 82 pasangan suami istri yang belum memiliki akta perkawinan di Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jumat (16/12/2022). Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebutkan isbat nikah yang dilaksanakan untuk memeringati Hari Ibu ke-94 itu wujud perlindungan terhadap kaum perempuan.
"Karena, dapat memberi jaminan hukum bagi pasangan yang telah menikah dan landasan terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang dilahirkan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor pada kegiatan itubekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dalam memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat negara untuk mendapatkan dokumen pengesahan. "Setelah kita sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2021, baru sebanyak 45,21 persen pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang memiliki akta nikah. Sebagai upaya penanganan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor tercatat sudah melakukan isbat nikah terhadap 275 pasangan.
"Tahun depan insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten BogorNurhayati menjelaskan 82 pasangan yang terlibat isbat nikah di Kecamatan Sukaraja usianya mulai dari 19 hingga 75 tahun.
"Dalam kegiatan ini sasaran dan tujuannya bukan hanya isbat nikah dan mendapat buku nikah saja. Harapan kita para pasangan ini akan memiliki kartu keluarga, akta kelahiran, bukti nikah, serta KTP," kata dia.