Rabu 14 Dec 2022 20:40 WIB

DPRD Kota Bogor Rancang Perda Sistem Pertanian Organik

Raperda tentang Sistem Pertanian Organik memberi insentif petani di Bogor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik. Langkah itu untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkesinambungan.

Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Hazis Muslim, menyampaikan pandangan dewan, kesejahteraan petani bisa didapatkan karena ada perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan konvensional. Menurut Hazis, dengan harga jual produk yang tinggi, petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar jelas.

"Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani," ujar Hazis di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022).

Hazis menerangkan, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Saat ini, raperda tersebut sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.

Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai melakukan pembahasan dan melakukan finalisasi pembahasan draf raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Senin (12/12/2022).

Rapat finalisasi raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Selanjutnya, draf raperda usul prakarsa Sistem Pertanian Organik yang kini telah selesai disusun, dibawa ke Badan Musyawarah DPRD untuk dibahas dengan seluruh anggota dewan, dan disahkan di rapat paripurna mendatang. "Semoga di bulan Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik," kata Hazis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement