REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Jumlah rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta tersisa sebanyak 2.027 unit pada akhir tahun 2022, setelah pemerintah kota memperbaiki 160 rumah tidak layak huni dengan beberapa skema pembiayaan.
"Sepanjang 2022, kami melakukan penanganan untuk 160 rumah tidak layak huni, dan saat ini masih ada tujuh rumah yang dalam proses perbaikan. Selesai akhir tahun," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Penataan Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Yunita Rahmi Hapsari di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, dana yang digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta, APBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate SocialResponsibility/CSR).
Pada akhir 2021 jumlah rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 2.187 unit. Pemerintah Kota Yogyakarta memperbaiki 160 rumah tidak layak huni sepanjang 2022, sehingga jumlahnya tinggal 2.027 unit pada akhir 2022.
"Ada tambahan perbaikan 21 unit rumah tidak layak huni melalui anggaran perubahan DIY. Kemungkinan masih berjalan namun masih perlu kami konfirmasi ulang ke DIY," kata Yunita.
Bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki setiap rumah tidak layak huni sekitar Rp20 juta. "Nilai bantuan bisa kurang atau lebih, tergantung kebutuhan penanganan yang diprioritaskan," kata Yunita.
Ia mengatakan bahwa DPUPKP Kota Yogyakarta sudah punya basis data rumah tidak layak huni yang menjadi sasaran program perbaikan rumah, tetapi tetap terbuka menerima laporan mengenai rumah tidak layak huni yang membutuhkan bantuan perbaikan dari pemerintah. "Nanti akan kami verifikasi, dan jika memenuhi syarat sebagai sasaran penanganan, maka akan masuk dalam basis data. Untuk penanganannyadidasarkan pada prioritas," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan dana dalam APBD untuk memperbaiki 38 rumah tidak layak huni pada tahun anggaran 2023. Program perbaikan rumah tidak layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat kesehatan bagi warga.
PemerintahKota Yogyakarta melibatkan perusahaan dalam upaya perbaikan rumah tidak layak huni di wilayahnya. Forum CSR Kota Yogyakarta tahun ini membantu penanganan lima rumah tidak layak huni di lima kelurahan dengan nilai bantuan Rp 20 juta untuk setiap unit rumah.
Bantuan dana dari program CSR perusahaan digunakan untuk menangani rumah tidak layak huni yang tidak bisa dijangkau oleh program pemerintah kota karena faktor-faktor seperti tidak adanya dokumen atas hak tanah