Senin 12 Dec 2022 13:53 WIB

Penyintas Bisa Divaksinasi Satu Bulan Setelah Sembuh dari Covid-19

Seluruh kelompok usia bisa divaksinasi satu bulan setelah sembuh dari Covid-19.

Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19. Penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan satu bulan setelah sembuh.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19. Penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan satu bulan setelah sembuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan penyintas bisa divaksinasi satu bulan setelah sembuh dari Covid-19. Ketentuan ini berlaku untuk vaksinasi dosis lanjutan guna menekan penularan penyakit akibat virus SARS CoV-2 itu.

"Ini berlaku untuk kelompok usia mana pun, vaksinasi dapat diberikan satu bulan sesudah dinyatakan sembuh," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca Juga

Sementara itu, untuk warga lanjut usia (lansia), menurut Nagbila, lansia bisa mendapatkan vaksinasi dosis keempat satu bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan sudah berjarak minimal enam bulan dari dosis ketiga. Untuk vaksin usia 12 tahun ke atas, saat ini tersedia yaitu merek Pfizer, Zifivax ,dan Indovac dengan jumlah yang mencukupi dan tersedia di sejumlah fasilitas kesehatan.

"Bisa mencakup semua rejimen dan disediakan gratis. Mari segera lengkapi vaksinasi untuk bertahan hidup dan jangan pilih-pilih merek vaksin, semua merek aman, sehat, bermanfaat,dan  berkualitas," katanya.

Selain itu, Ngabila mengimbau kepada masyarakat dengan komorbid usia 40 tahun ke atas dan juga lansia apabila bergejala batuk dan pilek untuk melakukan tes antigen atau PCR. Ini penting untuk deteksi dini Covid-19 sehingga penderita bisa ditangani cepat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement