Ahad 11 Dec 2022 12:39 WIB

Pengamat Kritik Pemberian Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier

Konsekuensi menjadi militer akan melekat pada diri penyandang pangkat itu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.
Foto: @mastercorbuzier
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Dia meminta, pemerintah agar tidak sembarangan memberikan pangkat tersebut.

Selamat mengatakan, pemberian pangkat tituler kepada seseorang harus dipikirkan secara matang. Sebab, konsekuensi menjadi militer akan melekat pada diri penyandang pangkat itu.

“Bukan orang sembarangan yang bisa diberikan pangkat tituler, karena orang itu harus punya jasa luar biasa dan mendapatkan tugas khusus yang melekat pada dirinya. Menjadi pertanyaan publik, apa jasa dan kontribusi Deddy Corbuzier kepada TNI?” kata Selamat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (11/12/2022).

Pada Oktober 2021 lalu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memang sempat memberikan penghargaan kepada Deddy sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad). Selamat menyebut, hal itu masih bisa dipahami, karena Komcad berbeda dengan pangkat tituler. Dia menjelaskan, jika seseorang yang diberi pangkat tituler, maka dalam dirinya melekat aturan militer walau terbatas.

“Pangkat tertinggi Komcad itu hanya kapten. Mengapa Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler? Mestinya cukup diberikan pangkat kehormatan Kapten Komcad saja," ungkap dia.

"Pangkat Komcad tidak bisa digunakan sehari-hari di tengah publik. Hanya bisa dipakai jika negara memanggil yang bersangkutan dalam mobilisasi umum untuk keadaan perang,” katanya lagi.

Selamat menjelaskan, sesuai aturan saat ini, untuk menyandang pangkat letkol, memerlukan waktu sekitar 20 tahun bagi lulusan akademi TNI, baik Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Angkatan Udara (AAU) dan Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) TNI. Rinciannya dari Letnan Dua (Letda) menjadi Letnan Satu (Lettu) memerlukan waktu lima tahun. 

Kemudian dari Lettu ke Kapten juga memerlukan waktu lima tahun. Jika tidak melanjutkan pendidikan lanjutan perwira (Diklapa), maka pangkatnya akan terhenti di Kapten. 

Setelah itu, jika telah lulus Diklapa, maka bisa menyandang pangkat Mayor. Selanjutnya jika mayor tidak melanjutkan ke Seskoad/Seskoal/Seskoau, maka sulit untuk bisa menyandang pangkat Letkol. Dia bisa berakhir hingga pensiun dengan pangkat Mayor.

"Jadi pangkat Letkol itu dihormati di TNI. Itu pangkat kedua tertinggi di korps, satu tingkat di bawah kolonel," jelas Selamat.

"Tidak sembarangan bisa menjadi Letkol. Bahkan banyak lulusan Akmil atau Sepa PK TNI pensiun di pangkat Letkol. Apakah pantas Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler?" imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pengangkatan Deddy Corbuzier dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.

Dia pun mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak. Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat.

"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud," katanya melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Republika di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Deddy, proses pemberian pangkat itu sudah lebih dulu disetujui Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman. Dia pun menuliskan slogan yang biasa diteriakkan prajurit TNI. "Disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. TNI bersama rakyat, negara kuat," kata Deddy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement