REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 2.387 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (9/12/2022). Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kota Tasikmalaya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, mengatakan, ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama apara TNI dan Polri di wilayah Kota Tasikmalaya dalam beberapa waktu terakhir. Operasi yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah. "Hari ini kita musnahkan. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadikan bentuk pengawasan pemerintah bersama dengan aparat TNI/Polri, agar kota tasik makin aman dan kondusif," kata dia, Jumat.
Menurut dia, dengan banyaknya sitaan yang didapat menunjukkan bahwa masih ada peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya. Karena itu, ia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terkait peredaran miras.
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia yang dilakukan pada awal Desember lalu. Dari hasil razia itu, ditemukan berbagai di berbagai wilayah Kota Tasikmalaya. Miras-miras ditemukan di berbagai tempat penyimpanan seperti rumah, warung kelontong, hingga kamar indekos.
Ia menjelaskan, razia itu berawal dari temuan salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam, bahwa ada tempat yang memperjualbelikan miras. Setelah menerima laporan, Satpol PP Kota Tasikmalaya mendatangi lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan miras dari berbagai merek. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menegakkan peraturan daerah terkait minuman keras," kata dia.
Iwan menambahkan, pihaknya kemudian memberikan teguran, yang dituangkan dalam berita acara teguran lisan, kepada pemilik miras itu. Sementara miras hasil razia itu disita untuk dimusnahkan. "Kami juga memberikan pembinaan pembinaan kepada para pelaku, agar tidak lagi menjual miras," kata dia.
Ia menjelaskan, aktivitas jual beli miras di wilayah Kota Tasikmalaya merupakan sesuatu yang dilarang. Itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Dalam Perda itu, penjual miras bisa diancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, Iwan mengakui, selama ini pihaknya lebih sering memberikan pembinaan kepada para pelaku, alih-alih memberikan sanksi pidana. Dengan pembinaan itu, diharapkan para pelaku tak lagi melakukan aktivitas jual beli miras.
Menurut Iwan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terkait peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Mengingat, saat ini telah memasuki momen menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). "Menjelang Nataru, kami terus tingkatkan pengawasan. Kami juga membuka layanan aduan, apabila ada masyarakat yang mau melapor," kata dia.
Ia juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Pasalnya, berdasarkan hasil operasi selama ini, banyak rumah atau indekos yang dijadikan tempat penyimpanan miras. Menurut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat di lingkungan masyarakat. "Pak RT, Pak RW, LPM, semua harus ikut mengawasi. Masyarakat yang keluar masuk juga harus teridentifikasi. Takutnya ada tempat penyimpanan miras," kata Iwan.