JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti memberi perintah penembakan saat peristiwa “Paniai berdarah” pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Atas dasar itulah, majelis...
Berita Lainnya