REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengusut tuntas kasus bom bunuh diri di Makopolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan satu anggota polisi dan melukai sembilan orang lainnya.
"Ini semua akan didalami. Sehingga kami minta kepada seluruh rekan-rekan, untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sigit meninjau langsung tempat kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, sekaligus menjenguk korban bom bunuh diri di Rumah Sakit Immanuel.
Menurut jenderal bintang empat itu, ada 11 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terdiri atas sembilan anggota kepolisian dan satu masyarakat yang mengalami luka-luka serta satu personel polisi meninggal dunia.Mantan Kabareskrim itu menyatakan, jajarannya terus melakukan pendalaman termasuk olah tempat kejadian perkara."Terkait proses olah TKP sedang berlangsung tentunya dari olah TKP kita akan melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku yang ada di TKP," ujarnya.
Untuk pelakunya, kata Sigit, terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dan face recognition (pengenal wajah) terduga pelaku bom bunuh diri identitasnya adalah, Agus Sujatno alias Agus Muslim."Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober 2021 lalu yang bersangkutan bebas," ujar Sigit.
Sigit juga menyatakan bahwa, terduga pelaku bom bunuh diri tersebut juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat."Saat ini tim terus bekerja menuntaskan peristiwa yang terjadi," tutur Sigit.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menambahkan, hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya barang bukti bertuliskan penolakan terhadap pengesahan KUHP baru yang ditemukan dari barang bukti terduga pelaku."Kemudian Di TKP kami temukan ada belasan lembar kertas yang bertuliskan protes atau penolakan terhadap rancangan KUHP yang baru saja disahkan dimana didalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya," kata Sigit.