REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Sebanyak delapan kelurahan di Kota Sukabumi menggelar deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan, di Opproom Balai Kota Sukabumi, Rabu (7/12/2022). Sehingga saat ini capaian ODF di Kota Sukabumi mencapai sekitar 83,23 persen.
Dalam momen tersebut dilakukan pembacaan deklarasi ODF oleh para lurah. Ke 8 kelurahan itu yakni Kelurahan Jaya Mekar, Jaya Raksa, Sudayaja Hilir, Babakan, Cibeureum Hilir, Sriwidari, Dayeuluhur, dan Sukakarya.
'' Deklarasi ODF ini dalam kerangka percepatan kota sehat, salah satu indikatornya kelurahan ODF,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Sehingga pemkot mendorong kelurahan untuk melakukan deklarsi ODF dan kali ini ada sebanyak 8 kelurahan yang siap.
Berharap kata Fahmi, kota yang sehat dapat diwujudkan karena merupakan salah satu dari tiga kunci utama di dalam RPJMD dan visi misi wali kota yakni religius, nyaman dan sejahtera. Di mana sehat masuk dalam makna kota yang nyaman.
Fahmi menerangkan, sanitasi total berbasis masyarakat diantaranya stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun di air mengalir, pengelolaan makanan dan air minuman rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengaman limbah rumah tangga. Adapun Capaian akses sanitasi Kota Sukabumi tahun 2022 yakni 83,23 persen dan capaian kelurahan ODF tahun 2021 sebesar 66,67 persen.
'' Saya berharap semangat ODF ada di semua kelurahan dan pimpinan SKPD karena berkaitan dengan infrastruktur,'' ungkap Fahmi. Harapannya dengan kolaborasi dan sinergitas dalam perencanaan ditargetkan pada 2023 tuntasnya ODF di Kota Sukabumi.
Salah satu lurah yakni Lurah Jayamekar Kecamatan Baros Padlan ikut membacakan deklarasi ODF. Dalam deklarasi itu disebutkan komitmen stop buang air besar sembarangan dan penerapan sanitasi total berbasis masyarakat di wilayah dan akan mempertahankan kondisi tersebut.
Caranya dengan melakukan pemantauan dengan elemen baik fasilitator STBM, pukesmas, kelurahan, ketua RW, kader kesehatan dan elemen PKK di wilayah masing-masing secara periodik. Apabila ditemukan masih ada yang buang air besar sembarangan di wilayah akan diberikan teguran tertulis oleh kelurahan.