REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J Mamoto mengatakan modus serangan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Badung, Jawa Barat, Rabu (7/12/022) hendaknya menjadi bahan evaluasi Polri untuk merancang sistem pengamanan markas atau kantor kepolisian. Namun, rancangan pengamanan kantor polisi itu dibuat dengan tetap membuat masyarakat nyaman, tidak seram atau kaku.
"Modus serangan bisa jadi bahan mendesain sistem pengamanan. Perlu kewaspadaan yang terus menerus dijaga meskipun tidak ada serangan," kata Benny, Rabu.
Menurut Benny, pengamanan di markas komando (mako) polsek, polres, polda dan Mabes Polri dirancang dengan menyesuaikan adanya fungsi pelayanan publik seperti laporan pengaduan, SKCK, SIM, izin keramaian dan lainnya. Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat yang datang ke kantor polisi beragam tujuannya.
"Contoh kasus serangan teror ke kantor polisi sudah beberapa kali terjadi," ujar Benny.
Mantan Satgas Antiteror Polri itu mengungkap, kasus serangan teror ke kantor polisi sudah terjadi sejak 2011, bom buku, bom masjid Cirebon, bom gereja Kepunton Solo. Kemudian, pada 2012 ada enam kali kejadian, pada 2013, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 kasus bom gereja Makasar, dan aksi lone wolf di Mabes Polri.
"Contoh kasus di Polda Sumut, Polres Surakarta, Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Mabes Polri, Masjid Polres Cirebon," ungkap Benny.
Selain itu, Benny juga mengingatkan, apel pagi yang dilaksanakan jajaran kepolisian merupakan momen rawan yang harus diwaspadai. "Momen apel pagi adalah momen yang rawan ketika tidak ada yang petugas, yang siaga di depan pintu masuk penjagaan. Hal ini bisa jadi bahan evaluasi," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Menurut dia, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2017. Pada 2021, Agus Muslim bebas dari penjara.