REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Korban ledakan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar yang berjumlah sepuluh orang berangsur pulang ke rumah masing-masing usai menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang lainnya Aipda Sopyan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengatakan tujuh orang anggota kepolisian yang mengalami luka-luka akibat ledakan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar sudah pulang. Terdapat dua anggota yang masih dirawat di rumah sakit.
"Rumah Sakit Immanuel satu, Sartika Asih satu orang," ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Informasi yang dihimpun, satu orang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Immanuel yaitu Iptu Suparya. Ia saat ini menjabat sebagai kanit lantas Polsek Astanaanyar.
Terpisah Direktur Utama RS Immanuel Bandung Ruly Sjambali memastikan kondisi pasien korban ledakan bom bunuh diri stabil dan ditempatkan di ruangan Petra. Luka-luka yang dialami telah ditangani.
"Sudah stabil, tadi sudah diambil sebagian dari benda asing pecahan-pecahan dan saya rasa sudah tak ada masalah apa-apa," katanya.
Ia memastikan penanganan yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ruly enggan memberi keterangan lebih detail tentang luka yang diderita para pasien sebab akan dijelaskan Bidang Humas Polda Jabar.
"Itu (kondisi pasien) nanti satu pintu dari Polda Jabar. Nanti dari Polda aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung Agus Sujatno terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung. Pelaku tewas dalam aksi bom bunuh diri tersebut.
"Kita bisa jelaskan (pelaku) terafiliasi dengan kelompok JAD Bandung Jawa Barat," ujarnya seusai meninjau lokasi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Rabu (7/12/2022).
Dari hasil sidik jari dan face recognition, ia menuturkan identitas pelaku bom bunuh diri adalah Agus Sujatno atau yang dikenal Agus Muslim. Pelaku pernah ditangkap dalam kasus bom di Cicendo, Kota Bandung.
"Pelaku Agus Sujatno dikenal Agus Muslim yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September-Oktober 2021 lalu bersangkutan bebas," katanya.