Rabu 07 Dec 2022 15:14 WIB

Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Keamanan Pangan Daerah, NFA Apresiasi OKKPD

NFA memberikan penghargaan atas penerapan standar keamanan dan mutu pangan

NFA memberikan penghargaan atas penerapan standar keamanan dan mutu pangan.
Foto: NFA
NFA memberikan penghargaan atas penerapan standar keamanan dan mutu pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memberikan penghargaan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pembinaan pemenuhan komitmen keamanan pangan kepada UMKM melalui penerbitan label hijau. Deputi 3 Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto menyerahkan penghargaan tersebut di Yogyakarta, Selasa (06/12/2022).

Dia mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi NFA terhadap penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. “Pemerintah daerah mempunyai tugas besar dalam melakukan pengawasan yang disertai dengan pendampingan dan pembinaan penerapan standar keamanan pangan segar dan  kita mengapresiasi 21 kabupaten/kota yang telah berhasil menerbitkan sertifikat label hijau,” ujar Andriko. 

Baca Juga

Terdapat 18 kabupaten yang menerima penghargaan tersebut yaitu Banyuwangi, Sidoarjo, Probolinggo, Cilacap, Demak, Tegal, Pemalang, Sleman, Bantul, Subang, Bogor, Bandung, Bandung Barat, Garut, Sumedang, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Kulon Progo. Sementara itu, terdapat tiga kota penerima penghargaa yaitu Probolinggo, Semarang, dan Makassar.

Selain itu, Badan Pangan Nasional juga memberikan penghargaan kepada OKKPD Provinsi yang mempunyai profil terbaik berdasarkan parameter output layanan pre market, post market, dukungan infrastruktur, dan anggaran. OKKPD yang mendapatkan penghargaan tersebut yaitu Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

“Semoga penghargaan ini dapat memotivasi provinsi lain untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaannya dalam memberikan jaminan keamanan pangan” ujar Andriko.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam sambutan tertulisnya mengatakan sesuai dengan amanat UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, keberhasilan penjaminan keamanan pangan harus dilakukan secara bersama–sama dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan pusat juga harus dilakukan bersama-sama dengan kelembagaan daerah. 

Hal ini selaras dengan Guideline Food and Agriculture Organizations (FAO) mengenai penyelenggaraan keamanan pangan dilaksanakan melalui penguatan regulasi, sistem manajemen pengawasan keamanan pangan dari pusat dan daerah, SDM pengawas keamanan pangan, laboratorium uji dan jejaring laboratorium, serta komunikasi.

“Penguatan pengawasan keamanan pangan baik secara pre market dan post market akan terus menjadi prioritas. NFA berkomitmen dalam mengembangkan penguatan kelembagaan keamanan pangan berdasarkan guideline FAO tersebut dalam roadmap keamanan pangan segar,” ujar Arief.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, penjaminan keamanan pangan pre market harus dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) dan untuk UMKM diberikan kemudahan dalam pemenuhan standar persyaratan, yang dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini telah ditekankan Presiden Jokowi agar proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha khususnya UMKM berlangsung cepat dan mudah. Hal ini mengingat kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional mencapai 61 persen dan penyerapan tenaga kerja 97 persen berada di UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement