Rabu 07 Dec 2022 00:13 WIB

Tukang Bakso Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pedagang bakso di Karawang lecehkan anak di bawah umur terancam penjara 15 tahun

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pedagang bakso di Karawang lecehkan anak di bawah umur terancam penjara 15 tahun. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pedagang bakso di Karawang lecehkan anak di bawah umur terancam penjara 15 tahun. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG - Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menjatuhkan ancaman hukuman penjara 15 tahun kepada seorang tukang bakso karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi di Karawang, Selasa (6/11/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan itu mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga atas perilaku korban. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku berinisial HH. "Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu," kata Arief.

Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku tidak membantah bahkan mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban berkali-kali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement