Selasa 06 Dec 2022 18:12 WIB

Komnas Disabilitas Terima Ribuan Pengaduan

Komisi Nasional Disabilitas telah menerima ribuan pengaduan melalui kanal Dita 143.

Penyandang disabilitas / Ilustrasi. Komisi Nasional Disabilitas telah menerima ribuan pengaduan melalui kanal Dita 143.
Foto: About Islam
Penyandang disabilitas / Ilustrasi. Komisi Nasional Disabilitas telah menerima ribuan pengaduan melalui kanal Dita 143.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam satu tahun bekerja telah menerima ribuan pengaduan melalui kanal Disabilitas Tanah Air (Dita) 143 yang merupakan telepon untuk menerima aspirasi dan kebutuhan para penyandang disabilitas di Indonesia.

"Sudah ada ribuan aspirasi yang masuk dan kami sudah melakukan analisis dan bahkan kami sudah melakukan langkah dengan menyelesaikan beberapa kasus yang masuk dalam kanal pengaduan kami," ucap Wakil Ketua KND Deka Kurniawan dalam konferensi pers satu tahun KND dan Peringatan Hari Disabilitas di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Adanya sistem dan penyerapan aspirasi, partisipasi pengaduan dan pemantauan dengan mengontak kanal Dita 143 mempermudah KND dalam memenuhi hak penyandang disabilitas.

KND pun terlibat langsung dalam memberikan masukan tentang instrumen pembentukan kebijakan yang sesuai dengan keadaan para penyandang disabilitas di lapangan berdasarkan aspirasi dari Dita 143.

Selain itu, KND juga membuat analisis situasi tentang tantangan dan rekomendasi sistem mendata bekerja sama dengan beberapa kementerian terkait.

"Kami sudah langsung terjun dan terlibat langsung pemerintah dengan Kementerian lembaga terkait seperti dengan Bappenas, Kemenko PMK, dengan beberapa lembaga BPS, bahkan terlibat langsung untuk bisa memberikan masukan tentang instrumen kalimatnya seperti apa supaya sesuai karena itu hal yang sangat penting dan mereka membutuhkan itu," ucap Deka.

KND juga terus mengupayakan percepatan terselenggaranya peraturan dan kebijakan, dan melakukan pendampingan bagi beberapa daerah untuk menentukan pasal-pasal peraturan tentang hak disabilitas.

"Memang belum bisa dicatat secara utuh karena mereka mempunyai mekanisme sendiri, ada FGD, tahapan sinkronisasi dan diskusi dengan penyandang disabilitas," katanya.

Program prioritas selanjutnya, kata Deka, adalah memastikan penyandang disabilitas terlibat dalam setiap proses pemantauan dan KND berkomitmen untuk menyerap aspirasi mereka.

"Kami datang ke sana adalah untuk penyandang disabilitas maka yang paling pertama kali kami dengar adalah suara dari mereka, aspirasi dari mereka," ucap Deka.

KND juga turut memastikan kebutuhan disabilitas terdata dengan baik agar bisa menjembatani kepada pemerintah daerah tentang hak disabilitas terkait pelayanan dan penerimaan yang belum memadai.

"Itu bagian dari upaya kami melibatkan disabilitas dalam proses pemantauan evaluasi dan advokasi," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement