Selasa 06 Dec 2022 15:40 WIB

Warga Sentul City Menangkan Gugatan kepada Bupati Bogor Atas PSU Perumahan

Warga Sentul City menggugat Bupati Bogor ke PTUN Bandung.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Sentul City. Warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor memenangkan gugatan kepada Bupati Bogor atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut.
Foto: Sentul City
Sentul City. Warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor memenangkan gugatan kepada Bupati Bogor atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor memenangkan gugatan kepada Bupati Bogor atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut. Hal itu setelah warga menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Pengacara para penggugat, Alghiffari Aqsa, mengatakan putusan tersebut jatuh pada 15 November 2022. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut menyatakan, Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyerahan PSU Perumahan Sentul City.

Baca Juga

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tertanggal 27 Mei 2022. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad). “Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan PSU,” kata Alghiffari dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

 

Alghiffari menerangkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat atau warga. Lantaran warga tidak menikmati fungsi PSU di Kawasan tempat tinggalnya dengan layak, PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun, warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk., secara sewenang-wenang.  “Padahal terdapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk., tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalam persidangan, kata dia, juga diperoleh fakta bahwa tindakan Bupati Bogor sarat akan tindakan koruptif karena berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah karena hilangnya aset dan sumber pendapatan daerah. “Selain itu telah menimbulkan kerugian bagi warga Desa Bojong Koneng yang berada di sekitar kawasan perumahan tersebut karena kesulitan mengakses fasilitas umum seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan,” kata Alghiffari.

Sebelumnya diberitakan, warga penghuni perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Menanggapi gugatan itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku siap menghadapi. “Kalau digugat ya kami siap, dan itu juga bagus buat kami. Gugatan itu menjadi dasar ya. Selama ini kan kita tahu sendirilah bagaimana koordinasi. Ada berbagai pertimbangan kenapa kami juga belum mengambil alih, meminta jalan,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement