Selasa 06 Dec 2022 13:43 WIB

Dalih Pemerintah Soal Kepulauan Widi: Dilelang Bukan Dijual

Menurut Tito, PT LII kemungkinan kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.

Salah satu pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Foto:

Ihwal izin pengelolaan Pulau Widi oleh PT LLI, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan, PT LLI hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada hak untuk memperjualbelikan.  

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujar Wahyu, Selasa (6/12/2022). 

 

Wahyu menegaskan, bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, ia menegaskan, adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh pula diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi itu hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi. 

Lebih lanjut, Wahyu menyebut PT LLI sejauh ini belum punya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi PT LII saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

Selain itu, izin PKKPRL wajib dimiliki perusahaan yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Ketentuan ini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja. 

"KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL," kata Wahyu. 

Untuk mengatasi persoalan ini, lanjut dia, KKP sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Koordinasi dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. Hingga berita ini diturunkan, Republika belum mendapatkan konfirmasi dari PT LLI mengenai polemik ini.

 

https://www.instagram.com/p/ClynAafuy1o/?utm_source=ig_web_copy_link

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement