REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jawa Barat segera membentuk Satuan Tugas Pertambangan. Agar, aktivitas tambang lebih mudah diawasi dan yang ilegal dapat segera ditertibkan.
"Satgas ini nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI/ Polri, masyarakat, akademisi, termasuk juga media," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pendopo Bupati Subang, akhir pekan lalu.
Menurut Uu, Satgas Pertambangan ini, sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam surat yang ditandatangani 11 April, Pemerintah Pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke provinsi, termasuk pengawasannya.
Satgas pertambangan, kata dia, nantinya ada untuk menekan aktivitas tambang yang telalu masif dan berpotensi merusak lingkungan. Satgas ini akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/ Kota.
"Yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi pertambangan di daerah, yakni bupatinya," kata Uu. "Ekonomi bisa meningkat karena ada aktivitas pertambangan. Namun perlu ketaatan hukum untuk meminimalkan efek negatif," imbuhnya.
Uu Ruzhanul menyebut, Jabar sebagai kawasan potensial pertambangan. Oleh karena itu sosialisasi yang dilaksanakan Pemda Provinsi Jabar ini ingin agar pelayanan dalam sektor pertambangan lebih baik dari segi hukum/ legalitas, maupun hal teknis lainnya.
"Melalui sosialisasi di sektor pertambangan diserap pula aspirasi baik dari masyarakat, maupun pengusaha," katanya.