SURABAYA -- Berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada penyidik Polda Jatim (P19). Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, alasan pengembalian berkas tersebut karena masih banyak petunjuk jaksa yang belum diperbaiki polisi. Anjar mengetahui pengembalian berkas...
Berita Lainnya