REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tim Satreskoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap lima pengedar narkoba yang memiliki jaringan di luar kota kabupaten setempat. Penangkapan itu dengan barang bukti totalnya mencapai 43,94 gram sabu-sabu dan pil ekstasi. "Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan CY di Kecamatan Kaliwates. Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, penyidik mengembangkan kasus narkoba tersebut dan menangkap YR warga Kecamatan Tanggul dengan barang bukti yang diamankan 0,28 gram sabu-sabu bersama timbangan dan alat hisapnya. "Dari tersangka pertama dan kedua, penyidik terus melakukan pengembangan yang akhirnya menangkap DP yang merupakan warga Kecamatan Tanggul dan dikembangkan lagi mengarah ke jaringan pengedar narkoba di Surabaya," tuturnya.
Dari tersangka DP, kata dia, penyidik mengembangkan lagi dan menangkap MB yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo di sebuah SPBU di kawasan Leces Probolinggo. "Pengembangan penyidikan dari MB didapatkan satu tersangka CU yang merupakan warga Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan Sidorjo," katanya.
Ia menjelaskan, mereka terus mengembangkan kasus narkoba itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya, sehingga bandar narkoba yang besar dapat ditangkap. "Kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi karena dengan penduduk yang banyak, maka kota setempat bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba," katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukumannya 20 tahun penjara.