REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Dr Evita Nursanty mendukung pasal-pasal terkait koperasi dicabut dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), dan sebaliknya diatur di RUU Perkoperasian.
Menurutnya, koperasi akan kehilangan ruh dan jatidirinya jika dimasukkan ke rezim sektor keuangan dalam hal ini di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau itu diatur di RUU PPSK maka koperasi itu akan kehilangan ruh atau jatidirinya sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” kata Evita saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/12).
Forkopi merupakan sarana komunikasi dan advokasi oleh 2.204 gerakan koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang, yang berasal dari Askopindo, Credit Union, PBMT Indonesia, Inkopsyah, Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP), Ikosindo, FK3I, Peramu, Microfin, BTM, Pusat Inkubasi Usaha Kecil, dan para akademisi dan pemerhati koperasi Indonesia.
Evita brharap semua yang berbau koperasi diatur di dalam RUU Perkoperasian yang merupakan pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memang sudah terlalu tua.
“Karena itu saya meminta Komisi VI DPR segera menggelar rapat bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan berkoordinasi dengan Komisi XI yang kini membahas RUU PPKS,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku aneh apabila Kementerian Koperasi dan UKM malah mendukung-dukung koperasi ini dilepas ke OJK dan diatur di RUU PPSK. Menurut dia, hal itu sama saja dengan melepas ruhnya koperasi yang kekeluargaan, yang gotong-royong menjadi kapitalistik, individualistik.
Evita meragukan OJK akan mampu melakukan pengawasan kepada koperasi yang jumlahnya puluhan ribu bahkan ratusan ribu di seluruh Indonesia. “Sebab sejauh ini saja, OJK benar-benar kewalahan melakukan pengawasan sektor keuangan, termasuk misalnya dengan maraknya fintech,” ujarnya.
Pada bagian lain, Evita sepakat dengan usulan Forkopi agar dibentuk Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi yang hari ke hari mengatasi koperasi sehingga dapat dicegah berbagai penyimpangan. termasuk mengakomodir pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).
“Jadi tiga hal ini, yaitu pencabutan koperasi dari RUU PPSK, pembentukan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi menjadi sangat penting sekarang, dan kita mendukung penuh,” kata Evita.