REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Kementerian Agama bersama Tim Terpadu Penertiban lahan Universitas Islam Internasional Indonesia menggelar penertiban lahan seluas 6 hektare, dimana lahan tersebut masuk dalam Terase I pembangunan jalan utama dari Gerbang Kampus UIII hingga Gedung Rektorat, Rabu, 30 November 2022.
Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad, menuturkan penertiban kali ini berjalan lancar lantaran prosedur mulai dari penerbitan surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), dan ketiga (SP3) telah dilakukan dengan jangka waktu masing-masing SP sepekan.
Penerbitan SP juga dibantu Tim Terpadu yang diisi oleh unsur Satpol PP, Pemkot Depok, TNI, Polri dan Unsur Kelurahan mulai dari RT hingga RW.
"Semua sudah clear, karena sebelum melakukan penertiban kita sudah melakukan pemetaan bidang mana saja yang harus kita tertibkan, sesuai mereka yang telah diberikan SP1, SP2, dan SP3. Jadi sebelum kita melakukan penertiban kita sudah memberikan peringatan untuk mengosongkan lahan," tutur Misrad di lokasi penertiban.
Dalam mensukseskan Pembangunan Proyek Strategis Nasional ini, tim terpadu mengerahkan 240 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri yang turun langsung mengawal jalannya penertiban dengan pengerahan alat berat, diantaranya dua excavator, satu buldozzer, dan 10 unit gergaji mesin.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menjelaskan proses penertiban berjalan lancar lantaran pada 6 hektare bidang lahan yang ditertibkan kali ini, didominasi oleh tumbuh-tumbuhan dan 1 bangunan semi permanen, sehingga alat berat dan tim gergaji mesin dengan pengawalan Tim Terpadu dapat dengan mudah mengerjakan tugasnya.
"Karena ini sifatnya penertiban, segala bentuk benda diatas lahan itu kami tertibkan, baik itu patok-patok lahan, tanaman, ada bangunan yang tidak permanen, kebetulan lokasi ini tidak dipenuhi dengan bangunan permanen, ada semi permanen satu langsung kita tertibkan," papar Lienda yang juga terjun ke lapangan memegang komando jalannya penertiban.
Sebagai informasi, pembangunan UIII tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016. Peletakan batu pertama dilakukan langsung Presiden Jokowi pada Juni 2018. Selain itu melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018, Pembangunan UIII masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).