REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur menyatakan sebanyak delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, NTT ditahan oleh Australia Border Force (ABF) atau polisi perairan Australia pekan lalu.
"Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (30/11/2022).
Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Acara ini digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA).
Saat ini delapan nelayan tersebut masih ditahan di Australia dan tengah menjalani persidangan dan hukuman akibat perbuatan mereka melanggar aturan batas negara. Menurut Mery, pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT batasnya hanya saat sejumlah nelayan itu dikembalikan ke Indonesia oleh pemerintah Australia.
Komunikasi pemulangan sejumlah nelayan itu dilakukan antara kedua negara, baik oleh pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. "Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal," tambah dia.
Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia. "Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan," jelasnya.
Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari ketika dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut. Dia menerangkan pada dua kapal tersebut masing-masing kapal terdapat empat orang baik nakhoda maupun ABK.