JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 menjadi Rp 4.901.798. Angka itu naik sekitar 259 ribu dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854. "Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta...
Berita Lainnya