Selasa 29 Nov 2022 14:45 WIB

UMP DKI 2023 Hanya Naik Rp 259 Ribu

Kadin DKI masih keberatan UMP DKI naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 menjadi Rp 4.901.798. Angka itu naik sekitar 259 ribu dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854. "Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement