REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon bergerak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban sebelumnya ditemukan tergeletak di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Ahad (27/11).
Polisi pun berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (19 tahun), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (28/11).
Arif menjelaskan, untuk tersangka AN, AA, dan AF, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Yakni, berupa celurit dan klewang.
"Akibatnya, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada, punggung, tangan dan lainnya," kata Arif.
Sedangkan tersangka MF, berperan melempar batu. Sementara tersangka MS, C, dan IK, merupakan joki yang mengendarai sepeda motor.
Arif mengatakan, peristiwa tersebut diawali bentrokan antargeng konten. Mereka saling menantang melalui media sosial.
Korban dan sepuluh temannya merupakan kelompok Chomaz16soul. Sedangkan para tersangka, berasal dari kelompok Paan_Seewk/Anakbae2, yang berjumlah 17 orang.
Kedua kelompok tersebut membuat kesepakatan untuk melakukan bentrokan di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kedua kelompok tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, sesuai jam yang ditentukan, dengan mengendarai sepeda motor.
Di lokasi kejadian, geng Paan_Seewk/Anakbae2 langsung menyerang sehingga korban tertinggal di lokasi. Akibatnya, korban dari kelompok Chomaz16soul menjadi bulan-bulanan geng lawannya.
Korban pun mengalami luka parah akibat kejadian tersebut. Korban kemudian dibawa ke RSUD Arjawinangun dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang mendapat informasi mengenai kejadian tersebut langsung bertindak cepat. "Kami langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai olah TKP hingga memeriksa keterangan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kurun waktu 16 jam setelah kejadian," ujar Arif.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya. Saat ini, seluruh barang bukti berikut para tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan anggota geng konten Paan_Seewk/Anakbae2 tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.