Senin 28 Nov 2022 17:52 WIB

Pemerintah Minta DPR Segera Proses Surpres Calon Panglima TNI

DPR akan menutup masa sidang tahun ini pada 15 Desember 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi menyerahkan surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa kepada DPR. Dalam surpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Pratikno menjelaskan, Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Sedangkan DPR akan menutup masa sidang tahun ini pada 15 Desember 2022 dan akan menjalani masa reses.

Baca Juga

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"Kami sangat-sangat harapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak presiden dalam waktu secepatnya. Tentu saja sebelum masa reses masa sidang DPR ini berhenti dan memasuki masa reses sudah bisa diterima Bapak Presiden," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Pengusulan nama Yudo, jelas Pratikno, merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Namun, bisa jadi ada kemungkinan bahwa Jokowi mempertimbangan urutan matra di TNI untuk menjadi panglima.

"Bisa jadi salah satu pertimbangannya. Saya kira itu (urutan matra) salah satu lah pertimbangannya," ujar Pratikno.

Komisi I DPR rencananya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI pada Rabu (30/11/2022). Dalam forum tersebut, rencananya Komisi I akan menanyakan dan mendalami terkait lima hal.

"Pertama tentu ada sebuah harapan seluruh fraksi, bahwa seluruh TNI berpedoman pada undang-undang, yaitu jaga netralitas. Apalagi mau hadap 2024, pilpres, pileg, pilkada," ujar anggota Komisi I TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Kedua adalah panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan disiplin para anggotanya. Selanjutnya adalah pengganti Jenderal Andika Perkasa harus mampu melakukan pelatihan dan pendidikan dalam rangka mejaga profesionalisme.

"(Keempat) Panglima TNI harus teruskan renstra (rencana strategis) minimum essential force yang terakhir, yaitu 2011 dan 2024," ujar Hasanuddin.

Terakhir adalah Panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit. "Kira-kira lima item itulah yang digali," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement