Senin 28 Nov 2022 01:54 WIB

DPRD Minta Pj Gubernur DKI Evaluasi Aturan PJLP

Evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasi Komisi A saat rapat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Foto: Dok
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi aturan baru terkait penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini perlu dilakukan demi menghadapi ancaman resesi.

"Kami rekomendasi agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (27/11/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, pada 1 November 2022, Heru Budi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP. Pada lampiran Kepgubregulasi itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Menurut Mujiyono, aturan ini menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain. "Perlu ada penundaan juga pemberlakuan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain," kata Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu.

Terlebih, ucapnya, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas pada terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta. Dia berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi. Evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement