REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat Peraturan KPU mengharuskan lembaga survei melaporkan sumber dananya. Alasannya, supaya hasil surveinya lebih fair, atau bisa diketahui apakah hasilnya berpihak kepada pemberi dana.
"Laporan sumber dana diperlukan supaya kita (KPU) bisa tahu kalau misalnya dana berasal dari pasangan calon, dari peserta pemilu, karena bagaimanapun juga hasil survei itu akan dikonsumsi oleh publik. Minimal lebih fair, kan," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/11/2022).
Mellaz menjelaskan, ketika KPU menerima laporan sumber dana lembaga survei, maka bisa diketahui pula apakah ada tendensi keberpihakan hasil surveinya kepada pemberi dana. Misalnya sumber dana dari pasangan calon tertentu, bisa dilihat apakah hasil survei berpihak kepada pasangan calon tersebut.
"Jadi (dengan laporan sumber dana ini), kita sejak awal membantu publik untuk memitigasi informasi yang akan dicerna," kata Mellaz. Dia pun menyebut bahwa KPU akan membuka sumber dana lembaga survei itu kepada publik.
Namun, kata Mellaz, ketentuan ini hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU. Artinya, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU tetap bisa melakukan jejak pendapat publik tanpa harus melaporkan sumber dana.
"Kalau mau diakreditasi oleh KPU, Anda harus penuhi syarat. Kalau tidak mendaftar ke KPU, kita tidak punya tanggung jawab (atas hasil surveinya)," ujar Mellaz.
Ketentuan soal sumber dana ini termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat gelaran Pemilu 2024. Dalam Pasal 17 PKPU, KPU mengatur syarat pendaftaran lembaga survei, yang salah satunya harus menyerahkan surat pernyataan. Surat pernyataan itu harus memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Lalu, laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan. "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20.
Selain soal sumber dana, PKPU ini juga mengharuskan laporan tersebut memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel. Selanjutnya memuat informasi terkait tanggal pelaksanaan, wilayah pelaksanaan, dan hasil surveinya.
PKPU ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan. Sebagai informasi, PKPU ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 11 November 2022.