Kamis 24 Nov 2022 20:46 WIB

Surabaya Terus Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal

Pemkot Surabaya juga telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Bea dan Cukai Sidoarjo menggencarkan sosialisasi dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan.

"Tujuan dari sosialisasi ini agar anggota Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mengetahui ciri-ciri rokok ilegal itu seperti apa. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya," kata Eddy, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Eddy menyatakan, Pemkot Surabaya juga telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di seluruh kecamatan di Kota Pahlawan agar mereka tidak menjual rokok ilegal. Masyarakat juga turut menjadi sasaran sosialisasi agar mereka tidak membeli rokok ilegal tersebut.

Eddy melanjutkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka dapat dikenakan sanksi pidana. "Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara," ujar Eddy.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung meyakini, seiring meningkatnya harga bea dan cukai, peredaran rokok ilegal juga akan semakin signifikan. Dalam kurun waktu Januari hingga November 2022, kata Agung, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal.

Jumlah tersebut dapat merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 300 hingga Rp 400 miliar. "Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta masyarakat," kata Agung.

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara massif di tingkat daerah. 

Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara massif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik.

"Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar-besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat," ujarnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement