REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN--Santri berinisial DWW (15 tahun) asal Ngawi meninggal di pondok pesantren. Diduga sebelum meninggal korban mengalami tindak kekerasan dari seniornya yang berinisial MHRR (16).
Kakek korban, Nurhuda (66) menceritakan awal mula kejadian yang membuat DWW meninggal dunia. Awalnya, menurut Nurhuda, korban atau sang cucu dikumpulkan tersangka di sebuah aula.
Menurut keteranganya cucunya diberikan sanksi karena tidak melaksanakan piket. "(Cucu saya) tidak mengerjakan piket apa gitu, terus diberi sanksi sama seniornya," katanya ketika ditemui di Polres Sragen, Rabu (23/11/2022) sore.
Nurhuda mengatakan bahwa sanksi yang diberikan dibagi menjadi dua. Yakni sanksi ringan dan sanksi berat. "Sanksi ringan bersih-bersih sepekan, tapi cucu saya minta hukuman cepat, terus suruh push up nggak mau terus ditendang sama dipukul itu," katanya.
Menurut keterangan Nurhuda, bagian tubuh DWW yang dipukul mengenai dadanya. Sedangkan tendangan yang dilayangkan tersangka, pihaknya mengaku tidak mengetahui mengenai apa. "DWW terkapar setelah ditendang, mau dibawa tidak boleh sama seniornya yang tadi, lalu dibawa ke klinik tapi nggak ada alatnya terus dibawa ke rumah sakit terdekat," katanya.
Sebelumnya, Nurhuda mengatakan bahwa dirinya dan ibu korban sempat menjenguknya di hari Jumat (18/11/2022). Bahkan, ia mengaku tidak ada keluhan yang disampaikan cucunya tersebut. "Ya Jumat siang sempat dijenguk, habis Jumat saya dan ibunya ke sana masih alhamdulillah sehat nggak ada keluhan apa-apa dia," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto menuturkan, setelah pingsan, sang senior melaporkan kepada ustaznya. Kemudian sang ustaz mengambil tindakan untuk membawanya ke Medika. "Jadi ada klinik Medika yang sudah jadi langganan di situ, namun dari klinik menyatakan tidak sanggup dan korban dirujuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah di Masaran," ujar Ari Pujianto.
Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, kemungkinan korban sudah meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut dari pihak pesantren menghubungi keluarga dan pada Ahad (20/11/2022) pagi melaporkan ke Polsek Masaran. "Begitu terima laporan, Polsek dan polres langsung mengarah ke TKP, kemudian olah TKP kemudian kita panggil saksi-saksi pada saat itu juga," katanya.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan satu tersangka. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. "Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka masih kita kenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. Namun, proses terus berjalan," tegasnya.