REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian buku di sejumlah sekolah dasar (sd) atau sederajat pada Rabu (23/11/2022). Terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, di mana satu orang di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya empat laporan terkait kasus pencurian di sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Ciamis. Setelah pencurian di lokasi terkahir, keempat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Tersangka ada empat, di mana salah satunya masih berusia anak," kata Tony saat konferensi pers di Polres Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TT (35 tahun), AH (22), R (19), dan seorang anak di bawah umur (16). Tiga orang tersangka dewasa sudah ditahan di Polres Ciamis, sementara satu anak yang menjadi tersangka dititipkan di sebuah yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, terdapat empat TKP yang menjadi sasaran aksi para tersangka. Aksi pertama dilakukan di SDN 01 Rawa, Desa Rawa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, pada 31 Oktober 2022.
Setelah berhasil melakukan pencurian itu, para tersangka kembali melancarkan aksinya di SDN 1 Bojonggedang, Desa Bojonggedang, Kecamatan Rancah, pada 9 November 2022. Terakhir, tersangka melakukan aksinya di MI Hegarmanah, Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, pada 15 November 2022.
"Kejahatan ini sudah dilakukan di empat sekolah di Panjalu, Lumbung, dan Rancah," kata Tony.
Para tersangka itu disebut melakukan pencurian dengan cara merusak gerbang sekolah dan masuk melalui pintu perpustakaan. Aksi dilakukan pada malam hari.
Dari sejumlah TKP itu, para tersangka mengambil buku-buku yang berada di perpustakaan sekolah dan satu set kendang rampak. "Dugaan kerugian dari aksi pencurian di beberapa TKP itu diperkirakan sampai Rp 100 juta," kata Tony.
Dari tangan para tersangka, ia menambahkan, polisi berhasil menyita enam karung buku dan satu set kendang rampak hasil curian di sekolah. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti satu unit mobil Honda Brio warna putih beserta STNK-nya, satu unit gunting, dan satu unit tang.
"Kami masih dalami (pencurian) ini berdasarkan pesanan atau bukan. Tapi yang jelas, dari hasil kejahatan berupa buku hampir tujuh kuintal sudah berhasil dijual (secara) kiloan," kata Tony.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Tony juga mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan di lingkungannya. Barang-barang berharga di sekolah diminta ditempatkan di tempat yang aman. "Tingkatkan juga penjagaan di sekolah," kata dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Endang Kuswana, mengaku prihatin dengan adanya kasus pencurian buku di sekolah-sekolah. Padahal, buku itu merupakan sumber ilmu bagi siswa yang belajar di sekolah tersebut.
Atas terjadinya kasus itu, ia meminta pihak sekolah untuk memperketat pengamanan dan penjagaaan di lingkungannya masing-masing. "Masyarakat sekitar juga diminta peduli akan sekolah di lingkungannya. Sebab itu kan buat anak-anak kita belajar juga," kata dia kepada Republika.co.id.
Ia mengakui, pihaknya kerap mendapat laporan kasus pencurian di sekolah. Namun, barang yang biasa dicuri adalah komputer atau laptop. Menurut Endang, sekolah, terutama SD, di Ciamis memang berpotensi menjadi sasaran aksi pencurian. Mengingat, tidak ada petugas keamanan yang berjaga di sekolah dasar selama 24 jam.
"Ditambah, SD di ciamis itu banyak yang terletak di lokasi sepi. Apalagi masih banyak sekolah di Ciamis yang tidak menggunakan teralis," kata dia.
Untuk mengantisipasi terjadinya pencurian, ia meminta para guru dan kepala sekolah untuk mengamankan aset yang ada. "Kalau misal ada laptop, lebih baik dibawa pulang oleh guru daripada disimpan di sekolah. Dibawa itu bukan dengan maksud menguasai aset, tapi untuk pengamanan," ujar Endang.