Rabu 23 Nov 2022 10:27 WIB

Jangan Salah! Ini Kombinasi Vaksin Bagi Lansia untuk Booster Kedua

Vaksin booster kedua bagi lansia diberikan minimal 6 bulan usai yang pertama.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin COVID-19 untuk disuntikan ke calon penerima vaksin di Puskesmas Kecamatan Gambir, Jakarta. Kementerian Kesehatan RI mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia yang berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa (22/11/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin COVID-19 untuk disuntikan ke calon penerima vaksin di Puskesmas Kecamatan Gambir, Jakarta. Kementerian Kesehatan RI mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia yang berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa (22/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia yang berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa (22/11/2022).

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19. SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.

"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah," ujar Syahril dalam keterangan, Rabu (23/11/2022).

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia, diantaranya :

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

 

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement