Selasa 22 Nov 2022 02:33 WIB

Disdik Bandung: Pelaku Bully Tetap Harus Sekolah

Kepala Disdik Kota Bandung sebut pelaku bully tetap harus sekolah.

Ilustrasi Bullying. Kepala Disdik Kota Bandung sebut pelaku bully tetap harus sekolah.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Bullying. Kepala Disdik Kota Bandung sebut pelaku bully tetap harus sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat, menyebut siswa pelaku perundungan di SMP Plus Baiturrahman tetap harus mendapatkan pendidikan.

Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan terkait status keberlanjutan pelaku perundungan di sekolah tersebut merupakan otoritas dari pihak sekolah. Namun ia menekankan bahwa anak harus tetap mendapatkan pelajaran dengan metode apapun.

"Adapun tekniknya gimana, ya tetap itu kebutuhan, jangan sampai anak tidak belajar," kata Hikmat.

Menurutnya pihaknya pun kini telah mengirimkan petugas untuk membina sekolah tersebut. Menurutnya setiap anak meniru lingkungan sekitarnya dan semua pihak dituntut untuk menjadi suri tauladan.

Sejauh ini, ia memastikan Disdik Kota Bandung telah melakukan pengawasan ke setiap satuan pendidikan. Menurutnya setiap kasus merupakan kasuistis hingga perlu diteliti akar permasalahannya.

"Ini bisa jadi pelajaran berharga bagi kita semua sehingga tidak ada terjadi lagi seperti itu, penting bagi kita semuanya," kata dia.

Sebelumnya, Polsek Ujungberung mengusut kasus perundungan atau bullying terhadap seorang siswa SMP Baiturrahman di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, yang kepalanya ditendang beberapa kali oleh seorang teman sekelasnya hingga pingsan.

Aksi perundungan yang diduga terjadi pada Jumat (17/11) itu terekam dalam video berdurasi 21 detik dan tersebar di media sosial hingga menuai kecaman warganet.

Dalam video itu, tampak korban duduk di kursi kelasnya dan dipaksa mengenakan helm sambil dikerubungi oleh teman-teman sekelasnya. Kemudian salah seorang pelaku menendang beberapa kali kepala korban yang mengenakan helm hingga korban terjatuh ke lantai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement