Senin 21 Nov 2022 03:33 WIB

Pemprov Maluku Minta Hak PI 30 Persen dari Dua Blok Migas

Pemprov Maluku tidak puas dengan sikap KKKS terhadap proses PI dari dua WK tersebut.

Salah satu blok migas di wilayah Provinsi Maluku (ilustrasi).
Foto: Dok SKK Migas
Salah satu blok migas di wilayah Provinsi Maluku (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- (Pemprov) Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram non-Bula. Pemprov Maluku tidak puas dengan sikap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terhadap proses PI dari dua WK tersebut.

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, yaitu CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah dimulai sejak 13 Januari 2022. Namun sampai batas waktu yang ditentukan pada 6 November 2022, kedua KKKS belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

Musalam pun merujuk Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen kepada BUMD WK migas tersebut. "Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materiel bagi Provinsi Maluku," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (20/11/2022).

Menurut Musalam, selama hampir satu abad operasional blok migas di ujung timur Pulau Seram tersebut, tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan, hingga penurunan angka kemiskinan, serta multiplayer effect lainnya tidak terlalu dirasakan.

Oleh karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran PI minimal 30 persen bagi Pemprov Maluku kepada KBH WK migas Bula dan Seram non-Bula. Jika tidak, sambung dia, Pemprov Maluku mengancam memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

Penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogianya dilaksanakan di Jakarta pada 1 November 2022. Namun ada pihak yang tidak tidak hadir tanpa memberikan alasan.

berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram non-Bula telah sampai pada tahap sembilan dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) adalah BUMD yang ditunjuk Gubernur Murad sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok migas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement